Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Provinsi ke-31 dalam NKRI dan merupakan Provinsi ke-2 di Tanah Papua b. Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 33 Tahun 2005

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394 tentang Lambang Daerah
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2006

Peraturan ini mengatur mengenai:
Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua Barat

Nomor
2 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2006

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2006

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2006

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (640.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar