Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Keppres Nomor 80 Tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007
- Peraturan Gubernur Prov Papua Barat Nomor 45 Tahun 2009
Dalam peraturan ini mengatur mengenai:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
22 Maret 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (35.78 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.