PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 b. Wilayah Papua telah dimekarkan menjadi 2 (dua) Provinsi c. Diperlukan pembentukan Majelis Rakyat Papua
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.