Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Permukaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud;
- berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi;
- berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Air Permukaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK AIR PERMUKIMAN
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.