PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai tindak lanjut dari Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi Papua membentuk dana cadangan bahwa penyelenggaraan otonomi khusus bagi Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 merupakan upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, mengatasi dan mengurangi kesenjangan sosial serta pembangunan antara Provinsi Papua dengan provinsi lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk tercapainya upaya tersebut perlu dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia di bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua yang perlu didukung strategi dan pendanaan secara berkesinambungan dengan membentuk dana cadangan yang dianggarkan dalam setiap tahunnya dalam APBD Provinsi Papua dengan jumlah memadai dan bersumber dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Papua
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua
Ditetapkan Tanggal
26 April 2010
Diundangkan Tanggal
29 April 2010
Berlaku Tanggal
29 April 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.