PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penduduk tetap di wilayah Provinsi Papua mengalami pertumbuhan yang sangat lambat karena tidak adanya kebijakan pembangunan di bidang kependudukan yang memberi perlindungan terhadap keberadaan orang asli Papua, masuknya penduduk luar tanpa pengendalian dan penertiban sehingga munculnya kesenjangan sosial dan tidak terlindunginya hak-hak sebagai orang asli Papua, serta tingginya angka kematian ibu dan anak. Sehingga perlu ditetapkan PERDA Provinsi tentang Kependudukan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.