PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Gubernur Provinsi Papua untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun RPJMD sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.