Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah tanah dan Air Permukaan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud serta menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pajak Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
jenis pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, PBB – KB, pajak air aermukaan, pajak pokok, penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil dan penggunaan pajak, ketentuan khusus, penyidikan, kententuan pidana dan ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua

Nomor
4 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 November 2011

Diundangkan Tanggal
16 November 2011

Berlaku Tanggal
16 November 2011

Sumber
LD.2011/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (335.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar