PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah tanah dan Air Permukaan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud serta menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Papua
Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
15 November 2011
Diundangkan Tanggal
16 November 2011
Berlaku Tanggal
16 November 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.