PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua pada tanggal . . . Juni 2010, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Papua
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
06 Desember 2010
Berlaku Tanggal
06 Desember 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.