Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk lebih efisiensi dan efektifnya perlu diatur dan ditata sesuai peruntukannya. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan-ketentuan di bidang retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud maka perlu perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Retribusi Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
objek dan golongan retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa kusaha, retribusi perizinan tertentu, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pendaftaran dan pendataan, penetapan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, pelaporan, penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembagian hasil pungutan retribusi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua

Nomor
5 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 November 2011

Diundangkan Tanggal
16 November 2011

Berlaku Tanggal
16 November 2011

Sumber
LD.2011/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (376.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar