Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai bagian dari kelembagaan perangkat daerah lain di Provinsi Papua, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai:
pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, pengangkatan, pemberhentian dan eselonisasi, dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.