Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Ketertiban dan Ketenteraman
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan Provinsi Papua sebagai Tanah Damai harus disertai dengan terciptanya tata kehidupan yang tertib dan tenteram. Penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman adalah urusan wajib pemerintah daerah sehingga perlu ditetapkan peraturan terkait ketertiban dan ketenteraman.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO. 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai:
ketertiban dan ketenteraman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tertib jalan dan angkutan jalan, tertiba jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam, danau, dan laut, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramamaian, tertib masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.