Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus memerlukan pengaturan tata cara pembentukan secara khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Pembentukan peraturan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kondisi khusus di Provinsi Papua melalui proses politik yang demokratis dan transparan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Prov. Papua Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai:
tata cara pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus secara terinci agar dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural, dalam peraturan ini juga, diterangkan mengenai:
sistematika teknik penyusunan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.