Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Usaha Perikanan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Papua yang melimpah, perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal melalui kegiatan usaha perikanan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kearifan lokal. Perlu dilakukan pengaturan kegiatan usaha perikanan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan prinsip keterbukaan dan perlibatan masyarakat lokal. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Usaha Perikanan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013
  11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015.

Gubernur menetapkan wilayah/zonasi penangkapan tradisional di wilayah masyarakat hukum adat. Pemegang izin usaha perikanan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah masyarakat hukum adat melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan memilih salah satu bentuk kerjasama, yaitu:
bekerjasama dengan badan hukum milik masyarakat hukum adat yang melakukan usaha di bidang perikanan;
atau bekerjasama dengan nelayan tradisional yang dimiliki masyarakat hukum adat setempat. Jenis usaha perikanan terdiri atas usaha penangkapan ikan;
usaha pembudidayaan ikan;
usaha pengolahan ikan;
usaha pengangkutan ikan, dan
usaha pemasaran ikan. Izin usaha perikanan diberikan oleh Gubernur melalui Badan PTSP yang terdiri atas izin usaha penangkapan ikan;
pembudidayaan ikan;
pengolahan ikan;
pengangkutan ikan, dan
pemasaran ikan. Setiap orang yang melanggar ketentuan terkait usaha perikanan larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua

Nomor
9 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Usaha Perikanan

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2016

Berlaku Tanggal
28 Januari 2016

Sumber
LD.2016/NO.9, TLD NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (157.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar