Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
Gubernur menetapkan wilayah/zonasi penangkapan tradisional di wilayah masyarakat hukum adat. Pemegang izin usaha perikanan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah masyarakat hukum adat melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan memilih salah satu bentuk kerjasama, yaitu:
bekerjasama dengan badan hukum milik masyarakat hukum adat yang melakukan usaha di bidang perikanan;
atau bekerjasama dengan nelayan tradisional yang dimiliki masyarakat hukum adat setempat. Jenis usaha perikanan terdiri atas usaha penangkapan ikan;
usaha pembudidayaan ikan;
usaha pengolahan ikan;
usaha pengangkutan ikan, dan
usaha pemasaran ikan. Izin usaha perikanan diberikan oleh Gubernur melalui Badan PTSP yang terdiri atas izin usaha penangkapan ikan;
pembudidayaan ikan;
pengolahan ikan;
pengangkutan ikan, dan
pemasaran ikan. Setiap orang yang melanggar ketentuan terkait usaha perikanan larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…