PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, meningkatkan pendapatan Daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat demi terwujudnya Visi Riau 2024, Pemerintah Provinsi Riau melalrukan penambahan penyertaan modal pada BUMD yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Riau;
- bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau dilakukan secara berkesinambungan dengan mempedomani ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Riau
Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau
Ditetapkan Tanggal
22 November 2021
Diundangkan Tanggal
22 November 2021
Berlaku Tanggal
22 November 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.