Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, dibentuk Sekretariat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Sekretariat Daerah, Organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2005
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003
  9. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003.

dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Diatur kelompok jabatan fungsional, tata kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
2 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2007

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2007

Berlaku Tanggal
19 Februari 2007

Sumber
LD/2007/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1013.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar