PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, terjadi perubahan kewenangan urusan pemerintahan, antara lain pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang yang semula merupakan kewenangan Provinsi beralih menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
- bahwa dengan adanya pengalihan kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan adanya potensi jenis-jenis retribusi baru yang termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum, dan adanya tarif Retribusi Jasa Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat biaya penyediaan jasa, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/709/SULBAR/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat telah ditetapkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah, sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu dicabut;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.