Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan , Penelitian dan Pengembang Daerah Serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, Gubernur perlu di bantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah ini. PERDA No.3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Sususan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat perlu dilakukan penataan kembali dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.30 Tahun 2002
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
- Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, dan tata kerja Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan , Penelitian dan Pengembang Daerah Serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2009
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2009
Berlaku Tanggal
16 Januari 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.02 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.