Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Pasal 157 huruf a Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah, pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Pajak Kendaraan Di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air merupakan kewenangan Daerah Provinsi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.21 Tahun 1992
  4. Undang-Undang No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2000
  6. Undang-Undang No.14 Tahun 2002
  7. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001.

dalam Peraturan ini diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah dan kewenangan pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, serta tata cara dalam pemungutan pajak hingga ketentuan pidana dalam pelaksanaannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
6 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2007

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2007

Berlaku Tanggal
01 Januari 2007

Sumber
LD.2007/No.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.06 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar