Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Pasal 157 huruf a Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah, pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Pajak Kendaraan Di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air merupakan kewenangan Daerah Provinsi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.21 Tahun 1992
  4. Undang-Undang No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2000
  6. Undang-Undang No.14 Tahun 2002
  7. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001.

dalam Peraturan ini diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah dan kewenangan pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, serta tata cara dalam pemungutan pajak hingga ketentuan pidana dalam pelaksanaannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
6 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2007
Diundangkan Tanggal
01 Januari 2007
Berlaku Tanggal
01 Januari 2007
Sumber
LD.2007/No.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.06 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago