PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Pasal 157 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah, pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Pajak Kendaraan Di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air merupakan kewenangan Daerah Provinsi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tentang
Perda Tentang Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2007
Diundangkan Tanggal
01 Januari 2007
Berlaku Tanggal
01 Januari 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.