Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan PERDA.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  2. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
6 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
15 Juni 2009

Berlaku Tanggal
15 Juni 2009

Sumber
LD.2009, TLD.No.39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (422.1 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar