PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- mempercepat proses pembangunan dan pengembangan daerah serta penggalian potensi sember daya alam daerah perlu pengaturan kelembagaan perusahaan perseroan daerah guna mewujudkan perekonomian yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan lebih tinggi, perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan daerah sehingga perlu diganti.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tentang
Perda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018
Berlaku Tanggal
31 Desember 2018
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.