PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Perizinan Angkutan Darat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Pasal 157 huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai Penyelengaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah. Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Daerah dapat menetapkan retribusi lain sesuai kewenangannya, maka dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pembinaan Dan Pengawasan Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) serta untuk kelangsungan usaha pengusaha jasa angkutan, perlu menetapkan Retribusi Perizinan Angkutan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Angkutan Darat
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2007
Diundangkan Tanggal
20 Juni 2007
Berlaku Tanggal
20 Juni 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.