Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Perizinan Angkutan Darat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Pasal 157 huruf a Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai Penyelengaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah. Sesuai Pasal 18 Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Daerah dapat menetapkan retribusi lain sesuai kewenangannya, maka dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pembinaan Dan Pengawasan Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) serta untuk kelangsungan usaha pengusaha jasa angkutan, perlu menetapkan Retribusi Perizinan Angkutan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.14 Tahun 1992
  2. Undang-Undang No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2005
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1993
  8. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1993
  9. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993
  10. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
  12. Kepmendagri No.174 Tahun 1997
  13. Kepmendagri No.175 Tahun 1997.

dalam PERDA ini diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa besarantarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, serta tata cara pelaksanaan dalam pemungutan retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
7 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Angkutan Darat
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2007
Diundangkan Tanggal
20 Juni 2007
Berlaku Tanggal
20 Juni 2007
Sumber
LD.2007/No.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.02 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago