Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur serta nyaman dan efisien, sehingga perlu dijaga keselamatan orang dan angkutan barang pemakai jalan. Dalam rangka keselamatan orang dan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pengaturan pengendalian kelebihan mutan terhadap angkutan barang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
7

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
15 Juni 2009

Berlaku Tanggal
15 Juni 2009

Sumber
LD.2009/No.7, TLD/No.40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar