Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur serta nyaman dan efisien, sehingga perlu dijaga keselamatan orang dan angkutan barang pemakai jalan. Dalam rangka keselamatan orang dan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pengaturan pengendalian kelebihan mutan terhadap angkutan barang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
7
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
15 Juni 2009
Berlaku Tanggal
15 Juni 2009
Sumber
LD.2009/No.7, TLD/No.40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago