PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dengan ditetapkannya PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan Tanggal
15 November 2010
Diundangkan Tanggal
15 November 2010
Berlaku Tanggal
15 November 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.