Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Perda Provinsi Sulawesi Barat No.14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat perlu diadakan perubahan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2007 ini adalah:

  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang No.22 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2005
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2005 kemudian diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2006.

dalam PERDA ini diatur tentang perubahan dalam beberapa ketentuan yakni Pasal 1 angka 18.a dan angka 18.b, ketentuan Pasal 10 A ayat (2) dihapus, ketentuan Pasal 14 A diubah, Ketentuan Pasal 14 B dan Pasal 14 C dihapus, pasal 14 D diubah menjadi Pasal 14, ketentuaan Pasal 15 ayat (2) diubah, diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 5 (lima) Pasal baru, yakni Pasal 24 A, Pasal 24 B, Pasal 24 C, Pasal 24 D dan Pasal 24 E;
diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 5 (lima) Pasal baru, diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah, dan diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25 A.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
8 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2007

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2007

Berlaku Tanggal
01 Januari 2007

Sumber
LD.2007/No.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1007.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar