PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Provinsi Sulawesi Barat sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat, maka salah satu alternatif untuk maksud tersebut dibentuklah BUMD. Pembentukan BUMD dimaksudkan sebagai mitra masyarakat dalam mensukseskan proses pembangunan sebagaimana nafas dari prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam UUD Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tentang
Perda Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Ditetapkan Tanggal
24 September 2009
Diundangkan Tanggal
24 September 2009
Berlaku Tanggal
24 September 2009
Sumber
LD.2009/No.9, TLD/No.42
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.