PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengelolaan terminal Angkutan Darat dalam Kota Ujung Pandang yang selama ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) Kota Ujung Pandang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadan sebagai Kota Metropolitan sehingga perlu pengingkatan profesionalisme pengelolaannya melalui Perusahaan Daerah agar dapat memberikan pelayanan secara efisien dan efektif;
- untuk Pembentukan Perusahaan daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang telah mendapat persetujuan prinsip Menteri Dalam Negeri sesuai surat Nomor : 061/2349/SJ tanggal 6 Agustus 1997;
- berdasarkan hal-hal tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tentang
Perda Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 1988
Diundangkan Tanggal
25 Juni 1988
Berlaku Tanggal
25 Juni 1988
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.