Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, serta dalam upaya memperlancar kegiatan dunia usaha maka diperlukan adanya peranan Lembaga Penjaminan Kredit;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit maka diperlukan dukungan pendanaan guna menjalankan fungsinya;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bentuk, nama, dan kedudukan, pendirian, bidang usaha, kelembagaan, tugas dan fungsi, dan pengawasan Lembaga Penjaminan Kredit.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
11 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2009

Sumber
LD.2009/NO.11, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah

Download PDF (559.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar