Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Biaya Domestik Haji
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perjalanan Ibadah Haji dibutuhkan penyelenggaraan secara aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah, dan oleh karena itu pemerintah daerah ikut bertanggung jawab memberikan subsidi biaya domestik haji bagi para jemaah haji. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dimana biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2009 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.13 Tahun 1964
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.13 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No.9 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang biaya domestik haji dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, tanggung jawab, komponen dan besaran biaya domestik haji, dan pengelolaan biaya domestik haji.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.