PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Biaya Domestik Haji
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perjalanan Ibadah Haji dibutuhkan penyelenggaraan secara aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah, dan oleh karena itu pemerintah daerah ikut bertanggung jawab memberikan subsidi biaya domestik haji bagi para jemaah haji. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dimana biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
12
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Biaya Domestik Haji
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2009/NO.12, TLD NO.-
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.