Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembentukan usaha milik daerah yang selaras dengan peraturan perundang-unganan dan memperhatikan kemampuan pembiayaan daerah perlu didorong agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan berlaku efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa PT Pembangunan Sulteng berlaku efektif dalam menggerakkan pertumbuhan kehidupan serta perkembangan perekonomian rakyat di Daerah Sulawesi Tengah akan dapat tercapai dengan melakukan penyesuaian terhadap besaran modal dasar, penyertaan modal pada modal dasar, jumlah direksi dan komisaris pada awal pendirian sesuai kemampuan pembiayaan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, serta perubahan pengaturan rapat umum pemegang saham, kekayaan dan karyawan bekas PD Sulawesi Tengah serta mencakup pengaturan rencana kerja anggaran PT Pembangunan Sulteng yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa untuk memberikan kepastian huum mengenai penyesuaian pengaturan pembentukan PT Pembangunan Sulteng perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Provinsi Sulteng Nomor 3 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa materi muatan baru yang ditambahkan, diubah dan dihapus, yaitu:
a) merubah besaran modal dasar dan penyertaan modal pada modal dasar sesuai kemampuan pembiayaan daerah;
b) mengubah jumlah, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian, masa jabatan tugas dan wewenang Dewan Direksi dan Komisaris;
c) mengubah ketentuan-ketentuan mengenai:
RUPS, dan
d) mengubah mekanisme peralihan kekayaan dan karyawan dari PD Sulawesi Tengah kepada PT Pembangunan Sulteng.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
26 September 2014
Diundangkan Tanggal
26 September 2014
Berlaku Tanggal
26 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.65, TLD NO.51
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.78 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.