Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2009 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1) pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
2) kelembagaan pengelolaan irigasi;
3) wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
4) partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
5) pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), dan Induk P3A (IP3A);
6) Pengelolaan Air Irigasi;
7) Pengembangan Jaringan Irigasi;
8) Pengelolaan Jaringan Irigasi;
9) Pengelolaan Aset Irigasi;
10) pembiayaan;
11) alih fungsi lahan beririgasi;
12) koordinasi pengelolaan sistem irigasi;
13) pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
14) larangan;
15) penyelesaian sengketa;
16) sanksi administrasi;
17) ketentuan penyidikan bagi PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…