Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin pelindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan nasional;
  2. bahwa berdasarkan beberapa ketentuan dalam undang- undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelengaaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
pembinaan kearsipan;
pengelolaan arsip;
pelindungan dan penyelamatan arsip;
kerja sama;
pengawasan dan evaluasi;
pembiayaan;
sumber daya kearsipan, dan
pembentukan simpul JIKN.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2021

Berlaku Tanggal
22 Januari 2021

Sumber
LD.2021/No.129, TLD No. 115

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (605.24 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar