Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2007 maka untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008
  17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, dan eselonisasi jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan kepegawaian dari:
1) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
2) Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Sulawesi Tengah;
3) Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tengah;
4) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
5) Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
6) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
3 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2009

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2009

Berlaku Tanggal
18 Februari 2009

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.34 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar