Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, serta dalam upaya memperlancar kegiatan dunia usaha maka perlu adanya peranan Lembaga Penjaminan Kredit;
  2. bahwa ketentuan permodalan, pengaturan tugas, fungsi, dan mekanisme kerja Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kondisi di Daerah agar dapat optimal dalam mencapai tujuan pemberian penjaminan kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian pengaturan Lembaga Penjaminan Kredit perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit Di Provinsi Sulawesi Tengah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit
  5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk:
(1) membantu permasalahan modal Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah;
(2) memberikan kemudahan akses Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, baik bank maupun non bank dalam pengembangan usahanya;
(4) menambah kepercayaan mitra kerja Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah;
(5) penyesuaian jumlah modal setor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
3 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
08 Mei 2015
Berlaku Tanggal
08 Mei 2015
Sumber
LD.2015/NO.73, TLD NO.59

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah

Download PDF (119.14 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

2 bulan ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

2 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

2 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

2 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

2 bulan ago