Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah;
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 81 PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Keppres Nomor 134 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keppres Nomor 81 Tahun 1982
- Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1) Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
2) Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
3) Pengadaan;
4) Penerimaan dan penyaluran;
5) Penggunaan;
6) Pemanfaatan;
7) Pengamanan dan pemeliharaan;
8) Penilaian;
9) Penghapusan;
10) Pemindahtanganan;
11) Penatausahaan;
12) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
13) Pembiayaan;
14) Tuntutan Ganti Rugi;
15) Sengketa Barang Milik Daerah;
16) Sanksi Administrasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.