Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pangan yang aman merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
  2. bahwa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan produsen sekaligus konsumen pangan terpadu sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari komsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan segar produksi daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pencegahan secara berkala terhadap kadar atau kandungan cemaran pada Pangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu kebijakan daerah dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
  7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Pementan/ PP.340/5/2009

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pangan yang merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu keamanan pangan harus lebih dahulu dipentingkan sebelum diikuti atribut mutu lainnya. Cacat mutu secara fisik dapat dilihat dan berakibat penolakan konsumen dan rendahnya penjualan, sementara bahaya keamanan pangan yang tersembunyi dan tidak terdeteksi sampai produk dikonsumsi. Hal ini belum menjadikan perhatian secara optimal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
08 Mei 2015
Berlaku Tanggal
08 Mei 2015
Sumber
LD.2015/NO.74, TLD NO.60

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (335.02 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

2 bulan ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

2 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

2 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

2 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

2 bulan ago