Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang memuat:
:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. laporan Arus Kas, dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…