Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/swasta Tahun Anggaran 2013-2016
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah yang diinventasikan melalui investasi non permanen berupa dana penguatan modal lembaga usaha pangan masyarakat melalui badan usaha milik daerah ke dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa komoditas pertanian pangan merupakan komoditas strategis sebagai agribisnis yang banyak mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah sehingga perlu kebijakan pemberian modal pemerintah daerah yang mampu memberikan sumbangan yang signifikan dalam upaya stabilitas harga beras atau gabah dan jagung petani baik antar waktu maupun antar wilayah dalam mendukung tercapainya ketahanan pangan;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum pengaturan mengenai penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulteng peruntukkan penguatan modal lembaga usaha pangan masyarakat perlu penyesuaian dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk kurun waktu Tahun Anggaran Tahun 2013-2016 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016. Pada Tahun 2015, Pemerintah Daerah mengalokasikan penambahan dana penyertaan modal kepada PT. Bank Sulteng sejumlah Rp 2.211.000.000,-(dua milyar dua ratus sebelas juta rupiah) sebagai dana penguatan modal LUPM.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/swasta Tahun Anggaran 2013-2016
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
06 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.77, TLD NO.63
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (88.25 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.