Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian pengaturan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah yang diserahkan dan/atau ditugaskan;
- bahwa dengan adanya perubahan struktur pendapatan daerah, penyesuaian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, perubahan tata kelola belanja hibah dan bantuan sosial, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat, penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah, serta penegasan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian pengaturan pengelolaan keuangan daerah perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bahwa seiring dengan perkembangan tuntutan atas penerapan tata pemerintahan yang baik, Pemerintah mengeluarkan beberapa Peraturan terkait dengan pengelolaan keuangan Daerah. Beberapa hal yang mendasar dalam peraturan tersebut adalah adanya aturan yang lebih jelas mengenai:
perubahan struktur pendapatan Daerah, penyesuaian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, perubahan tata kelola belanja hibah dan bantuan sosial, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah, serta penegasan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
06 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.78, TLD NO.64
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Download PDF (317.58 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.