Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah b. kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah c. struktur APBD d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD, RKA-PPKD e. penyusunan dan penetapan APBD f. pelaksanaan APBD g. penyusunan dan penetapan perubahan APBD h. penatausahaan keuangan daerah i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD j. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD k. pengelolaan Kas Umum Daerah l. pengelolaan piutang daerah m. pengelolaan investasi daerah n. pengelolaan barang milik daerah o. pengelolaan dana cadangan p. pengelolaan utang daerah q. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah r. penyelesaian kerugian daerah s. pengelolan keuangan badan layanan umum daerah t. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
Diubah sebagian dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…