Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 20) diubah sebagai berikut:
(1) Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a;
(2) Di antara BAB XVI dan BAB XVII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XVIA, dan di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 51A;
(3) Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A;
(4) Lampiran I;
(5) Lampiran II;
(6) Lampiran III.
Mengubah sebagian :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…