Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kesehatan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dari penyakit menular dan penyakit tidak menular, serta ancaman keselamatan indvidu dan masyarakat dari kejadian luar biasa, wabah dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia membutuhkan upaya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 4a, serta ditambahkan 5 (lima) angka, yakni angka 22 sampai dengan angka 26;
di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B;
di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 9A sampai dengan Pasal 9J;
di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A;
di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA;
di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A;
di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A;
di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 39A dan Pasal 39B;
di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 40A dan Pasal 40B.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.