PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- -bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun tentang pengelolaan sumber daya air dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4784 Tahun 2016 dengan pertimbangan bertentangan dengan Mahkama Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyebutkan bahwa UNdang-Undang Nomor 7 Tahun 200 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memepunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- – bahwa berdasarkan pertimbanga sebaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan sumber daya Air.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Ditetapkan Tanggal
25 April 2017
Diundangkan Tanggal
25 April 2017
Berlaku Tanggal
25 April 2017
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.