PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menertibkan hak kepemilikan bermotor dan kendaraan diatas air, dipandang perlu mengatur ketentuan-ketentuan mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air merupakan salah satu jenis Pajak Propinsi yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerahahwa Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah perlu diselesaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2u0u tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2001
Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2001
Sumber
LD. 2001 /No. 10 , LL 26 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.