Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menertibkan hak kepemilikan bermotor dan kendaraan diatas air, dipandang perlu mengatur ketentuan-ketentuan mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air merupakan salah satu jenis Pajak Propinsi yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerahahwa Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah perlu diselesaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2u0u tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  8. Keppres Nomor 44 Tahun 1999
  9. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sultra Nomor 7 Tahun 1989.

perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, surat pemberitahuan, ketetapan pajak, tata cara persyaratan pembayaran dan penagiahan, pembetulan,pembatalan, pengurangan , ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keringanaan dan pembebasan, pembagian hasil, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pajak, kedaluwarsa, pengawasan, denda fiskal, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
10 Tahun 2001
Tahun
2001
Tentang
Perda Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2001
Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2001
Berlaku Tanggal
Sumber
LD. 2001 /No. 10 , LL 26 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.68 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago