PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah melalui peningkatan permodalan khususnya modal dasarnybahwa modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 perlu ditingkatkan dari Rp. 50. 000.000.000, – ( Lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000, – ( Seratus lima puluh milyar rupiah ). Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
10
Tahun
2004
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
Ditetapkan Tanggal
21 September 2004
Diundangkan Tanggal
22 September 2004
Berlaku Tanggal
Sumber
LD. 2004 /No. 10 , LL 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.