PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sesuai ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
- Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan dalam kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
04 Oktober 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.